Berita Demak

Bupati Eistianah Ajak Pedagang Kelontong di Demak Tidak Jual Rokok Ilegal

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Demak, Eisti'anah menjadi narasumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di area Parkir Tembirin Jogo Indah tepat berada di Panggung Kesenian Tembiring Jogo Indah Kabupaten Demak, Minggu ( 23/7/2023).

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah meminta para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual ataupun menerima rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Demikian yang disampaikan Eisti'anah saat menjadi narasumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di area Parkir Tembirin Jogo Indah, tepat di Panggung Kesenian Tembiring Jogo Indah Kabupaten Demak, Minggu ( 23/7/2023).

Menurut Bupati, Kabupaten Demak mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena sebagai penghasil tembakau.

"Rincian alokasi DBHCHT yaitu sektor kesehatan mendapat alokasi 40 persen."

"Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri."

Baca juga: Siap-siap Kena Tilang Kalau Nekat Lawan Arus Lalu Lintas di Pantura Semarang Demak

Baca juga: Wow! Semangka Bulat Merah Seberat 13,4 Kilogram Milik Suwarso Juara 1 di Festival Semangka Demak

"Lalu 30 persen untuk pemberian bantuan."

"Sedangkan penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng.com, Minggu (23/7/2023).

Dia menjelaskan, dengan tidak menjual rokok ilegal, hal itu bisa meningkatkan DBHCHT Kabupaten Demak yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

"DBHCHT itu berasal dari pajak rokok yang harus diberikan ke Negara, namun akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk misalnya BPJS Kesehatan, BLT, pembelian alat-alat kesehatan dan sosialisasi seperti ini," ucapnya.

Eistianah mengajak peserta sosialisasi yang berasal dari pedagang toko kelontong untuk tidak menerima jika ada sales rokok menawarkan rokok mencurigakan.

Pihaknya pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal atau tidak memiliki pitai cukai.

"Rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda," tutupnya. (*)

Baca juga: Ini Harapan Anak Kota Semarang di Peringatan HAN 2023

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Begal Pacarnya Sendiri, RD Dicekik dan Dipukul, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Baca juga: Cerita Kecelakaan Truk Nyelonong Masuk Gedung Pesta Pernikahan di Balikpapan, Mempelai Wanita Syok

Baca juga: Cerita Sedih Nanda Siswi SMA Ternate, Namanya Mendadak Dicoret Sebagai Anggota Paskibraka Nasional

Berita Terkini