Berita Cilacap

Bea Cukai dan Forkopimda Cilacap Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkopimda Cilacap bersama Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal berupa rokok ilegal dan miras di Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7).

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal di Kabupaten Cilacap, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap menggandeng jajaran Forkopimda.


Seperti hari ini, mereka melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP) berupa rokok dan minuman keras.


Adapun upaya pemusnahan ini digelar di halaman Gedung Sumekar, komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap. Selasa (25/7).


Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap, M. Irvan menyampaikan bahwa sejak awal tahun hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 1,7 juta batang rokok tanpa pita cukai.


"Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/7).


Dalam proses pemusnahan ini, terdapat 827.000 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp800 juta dan ratusan botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi tahun sebelumnya. 


Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang dan botol dipecahkan.


”Unsur cukai dalam sebatang rokok nilainya 50 persen, ditambah pajak totalnya 70 persen. Jadi potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini sangat besar," jelas Irvan.


Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mendukung program pemusanhan barang ilegal ini.


Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat kedepannya.


Yunita meminta Forkopimda dan APH (Alat Penegak Hukum) di Cilacap dapat mendeteksi keberadaan barang-barang ilegal di Cilacap ini sebelum adanya proses produksi.


“Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda dan APH yang ada di Kabupaten Cilacap, kalau bisa sebelum produksi sudah bisa dideteksi. Sehingga tidak muncul barang ilegal ini," tegas Yunita.


Sejalan dengan Yunita, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, juga memberikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP). 


Ia juga mengapresiasi upaya dari para penegak hukum yang telah berhasil memusnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta tersebut.


Taufik mengingatkan kepada pelaku usaha untuk membayar pajak karena masuk DBHCHT yang bermuara untuk kesejahteraan petani tembakau.

Halaman
12

Berita Terkini