"Kalau sudah seperti itu usaha silakan, tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu, misalnya dibelikan alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ungkap Taufik.
Dari pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.
Tentunya juga mendorong kesadaran serta mengedukasi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai Rp12 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.