Jika tidak diisi, lapak akan ditarik kembali dan diberikan kepada pedagang lain yang membutuhkan.
"Kami penegakan Perda Penataan Pasar," tegasnya.
Fajar melanjutkan, pedagang yang belum mendapat lapak akan ditempatkan di Pasar Kanjengan lantai 3.
Diakuinya, pedagang rata-rata sudah dapat namun masih minta lagi.
Dia meminta setiap paguyuban bisa melakukan kroscek sehingga tidak ada pedagang yang dobel maupun tidak mendapat tempat.
Baca juga: Pelaku Penusukan Bernama Edwin Berstatus Buronan, Kapolrestabes Semarang: Silakan Serahkan Diri
"Mereka rata-rata sudah dapat, masih minta lagi."
"Biar internal paguyuban menyikapi."
'Kami minta paguyuban kroscek apa adanya."
"Sudah kami buat surat kesepakatan paguyuban," jelasnya.
Jika Pasar Kanjengan masih belum dapat menampung seluruh pedagang, Fajar menambahkan, pedagang akan ditata sesuai permohonan lapak melihat ketersediaan lapak di pasar Kota Semarang.
Dari 52 pasar tradisional, dia menyebut, ada sekira 6.000 kios kosong yang tersebar di 50 pasar.
Pedagang yang tidak mendapat lapak bisa mengisi di lapak-lapak pasar tradisional yang kosong.
"Pasar Bulu, Meteseh, Banyumanik atau Rasamala, silakan."
"Kami luruskan (kabar dari luar) tidak ada (pedagang) yang dikeluarin," paparnya. (*)
Baca juga: Bambang Pacul: Cawapres Ganjar Pranowo Akan Ditentukan Ketum PDIP Bersama Partai Koalisi
Baca juga: DPRD Jateng Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh: Semakin Cepat Semakin Baik
Baca juga: Bambang Pacul Buka-bukaan, Alasan Hartopo Kembali Jadi Kader PDIP, Pernah Dipecat Saat Pilkada 2018
Baca juga: Asmindo Pastikan Indonesia Tidak Kekurangan Bahan Baku Industri Mebel, Ini Paparan Dedy Rochimat