Pungli HUT RI di Banyumas

Dugaan Pungli Pitulasan di Banteran Wangon Banyumas, Gubernur Ganjar: Segera Laporkan Inspektorat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar usai menghadiri Politeknik GUSDURian, Purwokerto, Rabu (26/7/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan terkait dugaan pungli Rp2 jutaan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas supaya segera dilaporkan ke pihak inspektorat. 

"Laporkan Inspektroat Kabupaten," ujar Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, usai menghadiri Politeknik GUSDURian, Purwokerto, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya sempat beredar cuitan di twitter mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. 

Informasi yang diupload oleh akun @Kaumgamon itu menyertakan foto-foto berisi surat permohonan bantuan dana sebesar Rp 2 juta kepada 81 instansi. 

Akun tersebut mengadukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan juga Bupati Banyumas ir Achmad Husein. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

"Kami akan lakukan monitoring terlebih dahulu. Kami akan ke meminta keterangan pihak-pihak yang bersangkutan. 

Termasuk juga kami akan tanyakan, sudah berapa kali melakukan ini. 

Apakah setiap kegiatan seperti ini," tandasnya.

Sementara itu menanggapi adanya informasi tersebut, Camat Wangon, Sugeng Wahyudi mengatakan sudah berkoordinasi dengan kades dan polsek setempat. 

"Sudah kordinasi dengan pak kades, dan memang surat itu sempat beredar dan kemudian muncul di lapak aduan.

Itu memang dari panitia dan sudah kita luruskan dan memang kalau sumbangan harusnya seikhlasnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/7/2023).

Beberapa surat yang disebar sudah diambil kembali dan Camat menegaskan bahwa pelaksanaan HUT Kemerdekaan tidak boleh ada pungli.

"Silahkan meminta tapi sukalrela. Jangan mencantumkan nominal Rp2 juta," tegasnya. (jti)

Baca juga: Tips saat Handphone Terkena Serangan Malware, Kabid Humas Polda Jateng : Jangan Terburu Matikan HP

Baca juga: Pinang Dana Talangan Perluas Akses Pinjaman

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasuruan: Bus Restu Panda Tabrak Mobil dan Sepeda Motor, 3 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Kades Karangpucung Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Tilep Uang Sewaan Ruko Rp2,4 Miliar

Berita Terkini