Berita Cilacap
Kades Karangpucung Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Tilep Uang Sewaan Ruko Rp2,4 Miliar
Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap berinisial DHU kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap berinisial DHU kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tersangka DHU diduga menilep uang dari hasil sewaan ruko dan kios pasar Karangpucung hingga desa mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
Adapun modusnya adalah untuk memperkaya diri atas pembangunan ruko dan kios di Pasar Karangpucung, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan kasus dugaan korupsi itu bermula ketika DHU masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karangpucung periode 2019-2025.
Saat itu tersangka menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan ruko dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Rencananya ada 23 unit ruko yang dibangun, akan tetapi faktanya ada sebanyak 24 unit ruko dan juga 7 unit kios yang dibangun.
Bahkan pembangunan ruko diketahui tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak melalui Musrenbangdes.
"Dengan dalih meningkatkan PAD, Kepala Desa membangun ruko diatas tanah milik desa.
Namun uang hasil sewa ruko dan kios tidak disetorkan kepada APBDes," tutur Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/7).
Fannky menambahkan walaupun bukan menggunakan uang negara dalam membangun, akan tetapi seharusnya tersangka DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No.4 tahun 2019.
Dalam pengembangan kasus tersebut kata Fannky, Polresta Cilacap meminta keterangan dari 44 saksi yang diperiksa.
Termasuk meminta keterangan dari sejumlah tim ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.
"Dari kejadian itu desa dirugikan Rp2.467.170.000 dari hasil perhitungan oleh ahli auditor forensik Inspektorat Cilacap," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka juga dikenai denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (pnk)
Baca juga: Info Loker! Batam Aero Technic Buka Lowongan Kerja Teknisi Pesawat Udara
Baca juga: Tragedi Tambang Emas Rakyat: 8 Penambang Terjebak di Kedalaman 60-70 Meter di Pancurendang Banyumas
Baca juga: BREAKING NEWS : Mobil Box Pengangkut Obat dan Kartu Remi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang
Baca juga: Sosok Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Resmi Lolos ke Akademi Kepolisian 2023
3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka? |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT S2P-PLTU Cilacap Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Melalui Inovasi Olahan Hasil Laut |
![]() |
---|
Dua Penyu Muda dan Lumba-lumba Terdampar Mati di Pesisir Cilacap |
![]() |
---|
Beli Sayur Cukup Scan: Pasar Saliwangi Cilacap Kini Terima Pembayaran QRIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.