Berita Jateng

Kisah Miris Anak di Semarang, Dipaksa Mengemis Hingga Dicabuli Kakek, Terungkap Sering Masturbasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Provinsi Jawa Tengah baru saja menerima penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Penghargaan tersebut ternyata sudah diperoleh Pemprov Jateng selama tiga kali alias hattrick.

Sayangnya, di tingkat akar rumput, persoalan anak di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius, mulai dari eksploitasi anak hingga aksi kekerasan seksual.

"Memasuki pertengahan tahun ini, kami sudah menangani enam kasus soal anak, mulai dari kekerasan fisik, seksual hingga eksploitasi  ekonomi," ucap pengacara publik YLBHI-LBH Semarang Bidang Sipil dan Politik, Ignatius Rhadite kepada Tribun, Rabu (26/7/2023).

Di antara enam kasus tersebut, terdapat kasus kekerasan seksual yang menimpa anak balita berusia dua tahun di Kota Semarang.

Peristiwa itu dilaporkan ibu korban ke LBH Semarang sekira bulan Mei 2023. 

Dalam pelaporannya, Ibu korban mengungkapkan, anak perempuannya mendapatkan dugaan kekerasan seksual dari kakeknya atau ayah tiri ibu korban. 

Kasus itu terungkap selepas ibu korban secara tidak sengaja melihat anaknya telanjang bulat sedangkan kakeknya berada di sampingnya dengan kondisi bertelanjang dada.

"Ibu korban single parent harus bekerja sehingga menitipkan anaknya ke kakek dan nenek korban," ucap Rhadite.

Kecurigaan ibu korban terhadap ayah tirinya telah melakukan dugaan kekerasan seksual berangkat dari pengalamannya yang pernah mendapatkan perlakuan serupa semasa masih SD.

Dugaan itu kian menguat selepas adanya perubahan perilaku dari anaknya yakni kebiasaan secara spontan  telanjang lalu melakukan masturbasi. 

Secara nalar anak sekecil itu tidak akan melakukan tindakan tersebut tanpa diajari.

Ibu korban lantas membawa anaknya ke psikolog di sebuah rumah sakit di kota Semarang untuk menelaah perubahan perilaku tersebut.

"Hasilnya mengarah dugaan kekerasan seksual," paparnya.

Pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, fokus utama saat ini adalah proses penyembuhan  korban.

Di sisi lain, proses pelaporan polisi masih terkendala dari nenek korban yang berusaha mencegah ibu korban melaporkan kasus tersebut. 

"Kami tetap menguatkan beberapa bukti sebelum melakukan pelaporan," jelasnya.

Kasus lainnya, lanjut Rhadite, berupa eksploitasi ekonomi  terhadap dua anak kelas 2 dan 4 SD di Kabupaten Semarang.

Kasus itu bermula dari peristiwa perceraian kedua orangtua korban sehingga kedua korban mengikutinya ibunya sedangkan ayahnya kembali ke daerah asal di Tegal.

Alih-alih merawat anaknya dengan baik, ibu korban malah bertingkah sebaliknya dengan menyuruh kedua anaknya mengemis.

Korban dipaksa untuk mengemis ketika menolak maka akan mendapatkan kekerasan baik dari ibu kandungnya maupun dari bibi korban.

Kondisi itu berpengaruh pula ke akademik korban karena jarang sekali masuk ke sekolah.

"Korban alami kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi ekonomi," bebernya.

Beruntung, ada teman dari ayah korban melihat kedua korban di minimarket lalu difoto. 

Foto tersebut kemudian dikirimkan ke ayah korban. 

Mengetahui hal itu, Ayahnya lalu mengadu ke kantor LBH Semarang pada April  2023. 

LBH Semarang lantas melakukan komunikasi ke sekolah sehingga tidak alasan bagi korban untuk tinggal kelas. 

Begitupun DP3A kabupaten Semarang sudah bergerak dengan memberikan layanan psikis dan sosial terhadap korban.

"Mau lapor polisi tapi dicegah keluarga agar kasus itu diselesaikan baik-baik," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut memang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. 

Sebab, para pelaku biasanya berasal dari orang terdekat.

Sedangkan dari orang terdekat sendiri yang meminta untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

"Kami sudah kejar untuk segera melaporkan tetapi para korban biasanya mereka memiliki pertimbangan lain," terangnya.

Berbeda halnya dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Demak yang menimpa seorang anak perempuan.

Korban saat ini masih memperjuangkan kasusnya akibat pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.

Kasus masih berjalan di Polres Demak lantaran ibunya tidak mau bernegosiasi dengan pelaku. 

"Masih penyidikan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Merujuk data yang dihimpun dari Simfoni Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2022. 

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah mencapai 1.218 kasus, dengan rincian korban Laki-Laki 263, Korban Perempuan 1123. 

Dari total kasus ini yang paling dominan adalah kekerasan seksual, sebanyak 875 kasus.

Kabupaten/Kota tertinggi jml kekerasan terhadap anak meliputi Cilacap 98 kasus, Kendal 83 kasus, Kebumen 75 kasus dan Banyumas 70 kasus. 

Bentuk kekerasan paling mendominasi berupa kekerasan seksual dengan jumlah 875 kasus disusul kekerasan fisik 207 kasus.

"Artinya Pemprov Jateng jangan berbangga diri sebab fakta di lapangan masih buruk," terang Rhadite.

Pihaknya menambahkan, dari kasus tersebut jangan hanya menyediakan layanan pengaduan.

"Pemerintah daerah sepatutnya menjalankan kebijakan sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seperti membuat layanan pencegahan dan sosialiasi untuk memerangi kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

Terpisah, Gubernur Jateng, Ganjar menyampaikan capaian Provila tiga kali berturut ini merupakan hasil komitmen dari Jawa Tengah dalam mengupayakan suasana aman yang bisa dirasakan oleh anak-anak.

“Ini sebenarnya bagian achievement kita untuk selalu bisa memberikan koreksi, sehingga Kota Layak Anak betul-betul bisa terwujud,” kata Ganjar dikutip dari portal berita resmi Pemprov Jateng. (iwn)

Baca juga: Pesta Nyadran Nelayan Batang 2023 Digelar Meriah, Sesaji Kepala Kerbau Dikirab & Larung Tengah Laut

Baca juga: Rail Clinic Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat di Stasiun Prupuk Tegal

Baca juga: Ini Kata Pemdes Banteran Terkait Dugaan Pungli Rp2 Juta Rupiah untuk Persiapan HUT Kemerdekaan

Baca juga: Atlet Bola Tangan Pati Siap Raih Medali Emas Porprov Jateng 2023

Berita Terkini