TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria yang menjadi kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Tersangka bernama Setiyono (40) warga Ngabean RT 02 RW 01, Kelurahan Pundensari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (18/7/2023).
Tersangka ditangkap di Jalan Banyumas Km 5, di seberang jalan SMP Negeri 2 Selomerto.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Selomerto sering terjadi penyalahgunaan narkoba."
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Sekuriti Sekolah Internasional Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sempat Kejar-kejaran saat Penangkapan
Baca juga: Dulu Ditangkap karena Sabu, Sekarang Aktor Bobby Joseph Jadi Tersangka karena Tembakau Sintetis
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip warna bening.
Barang tersebut dibungkus potongan kertas, dilakban cokelat, dan disimpan di antara perut serta celana bagian depan tersangka.
"Kami temukan sabu sekira 1 ons, disembunyikan di antara bawah perut dan pangkal paha," ungkap Kasatresnarkoba.
Selain itu petugas menemukan uang tunai Rp 400.000 dan menyita satu HP merk Xiaomi, satu mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu bernopol G 1626 GG.
Untuk lebih mendalami, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Rabu (19/7/2023).
Di rumah tersangka, ditemukan barang bukti 1 set alat hisap, 1 pipet kaca, 2 plastik klip warna bening, 2 potong sedotan, 2 korek api gas, dan 5 lima sedotan yang disimpan di kamar.
"Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Aksi Emak-emak Gerebek Basecamp Pecandu Sabu di Jambi, Kesal Laporan Tak Ditindak Polisi
Baca juga: Polisi, Pak Kades, ASN dan Warga Digerebek saat Pesta Sabu, Dilaporkan Tetangga yang Resah
Menurut keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr Black yang saat ini sedang menjadi DPO.
"Mr Black tidak menggunakan satu kurir, tetapi ada beberapa bagian."
"Hingga saat ini Mr Black masih gelap masih terus kami dalami," imbuhnya.
Tersangka dengan sengaja mengambil sabu di suatu tempat atas perintah Mr Black.
Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya kami menunggu informasi dari Mr Black," ucap Setiyono, tersangka.
Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (*)
Baca juga: 104 Koleksi Museum Kretek Kudus Selesai Dikaji, Ada Alat Produksi Sampai Bungkus Rokok
Baca juga: 1 Agustus 2023, Berangkat Umrah Bisa Terbang Langsung dari Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca juga: 26 Perlintasan Sebidang Ditutup, PT KAI Daop IV Semarang: Karena Tidak Resmi
Baca juga: Hari Mangrove Sedunia, Pakar Asal Undip Semarang Kritik Aksi Penamaan Secara Parsial