Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

26 Perlintasan Sebidang Ditutup, PT KAI Daop IV Semarang: Karena Tidak Resmi

Selama 2023 telah 54 kali mensosialisasikan keselamatan perlintasan sebidang bersama instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api.

Dok. PT KAI Daop 4 Semarang
PT KAI Daop IV Semarang sosialisasikan penutupan perlintasan sebidang di Alastua Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menekan angka kecelakaan, PT KAI Daop IV Semarang terus melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan, pihaknya selama 2023 telah 54 kali mensosialisasikan keselamatan perlintasan sebidang bersama instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api.

Kegiatan itu dalam rangka menyadarkan masyarakat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang

"Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan atau pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Hari Mangrove Sedunia, Pakar Asal Undip Semarang Kritik Aksi Penamaan Secara Parsial

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan

Menurutnya, di wilayah PT KAI Daop IV Semarang ada 342 perlintasan sebidang.

Secara rinci ada 171 titik dijaga dan 171 titik tidak dijaga. 

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop IV Semarang tercatat di 2022 ada sebanyak 54 kejadian, dan 2023 sampai dengan hari ini ada 28 kejadian.

"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain."

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."

"Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114," paparnya.

Menurutnya, kewajiban penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator.

Namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI diantaranya melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi.

Sejak 2022 hingga 2023 PT KAI Daop IV Semarang telah menutup 36 perlintasan sebidang tidak resmi.

"Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli."

"Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan perlintasan sebidang,"  tuturnya. (*)

Baca juga: Cegah Abrasi dan Lindungi Pesisir, DLH Batang Tanam 15 Ribu Mangrove dan 8 Ribu Cemara Laut

Baca juga: Hari Purnomo Kadisparpora Karanganyar Jalani Pemeriksaan di Bawaslu, Viral Dugaan Pelanggaran Pemilu

Baca juga: UIN Walisongo Kerja Sama Pendampingan Fakultas Kedokteran dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca juga: Pertama di Jawa Tengah Unissula Buka Magister Ilmu Kedokteran Gigi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved