KPK menyebut bahwa Roni diduga memberikan uang suap dalam jumlah lebih besar yakni Rp 4,1 miliar.
Sebab, perusahannya memenangkan proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024). Nilai kontraknya mencapai Rp 89,9 miliar.
KPK menduga, ketiga pihak swasta itu mendekati Henri dan Afri secara perseonal hingga menemui langsung mereka.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap dari berbagai pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan jumlah mencapai Rp 88,3 miliar.
Namun, lantaran menyandang status prajurit TNI, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas"
Baca juga: Rentetan Cerita Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap, Terungkap Seusai Letkol Afri Terjaring OTT KPK