Di Bidang Kesehatan, pemanfaatan DBHCHT antara lain untuk iuran Jamkesmas, BPJS, renovasi puskesmas, dan pembelian ambulance ataupun obat-obatan.
Untuk program pembinaan sosial, ada dinas sosial dan Dindagkop-UKM.
"Kalau Dinsos, pembagian BLT kepada buruh tani tembakau, lalu untuk peningkatan ketrampilan kerja ada di Dinkop UMKM Naker," imbuhnya.
Dijelaskannya, setiap tahun nominal DBHCHT tidak tentu.
"Untuk tahun ini pagunya Rp 11,9 miliar, kemudian ada sisa tahun sebelumnya, sehingga total untuk DBHCHT tahun ini Rp 13,9 miliar," jelasnya.
Di Kota Santri sendiri, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai masih cukup banyak.
Guna tidak terjadi di Kota Santri, Satpol PP setempat gencar menekan peredaran tersebut dengan melakukan beberapa langkah-langkah.
Di antaranya mendatangi sejumlah pasar, pedagang maupun warga untuk menyosialisikan soal peredaran rokok ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Sugino mengatakan, pihaknya sudah empat kali melakukan razia rokok tanpa cukai, bersama Bea Cukai Tegal.
"Kita berhasil menyita ratusan ribu rokok tanpa cukai. Kemudian juga, mengamankan pemilik atau yang membawa rokok ilegal dan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dimintai keterangannya," katanya.
Satpol PP bersama OPD terkait lainnya dan Bea Cukai Tegal terakhir melakukan razia rokok ilegal pada Kamis, (20/7/2023) di Jalan Raya Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Hasilnya, sebanyak 322.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah minibus warna hitam berhasil diamankan.
"Perkiraan nilai barang, sebesar Rp 404.612.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.073.852,'' jelasnya.
Baca juga: Dulu Ditangkap karena Sabu, Sekarang Aktor Bobby Joseph Jadi Tersangka karena Tembakau Sintetis
Selain melakukan razia, Satpol PP Damkar juga menggelar pelatihan untuk anggotanya terkait beberapa hal, di antaranya bagaimana menindaklanjuti apabila ada informasi mengenai penjualan rokok tanpa pajak.
Kemudian, tujuan dilakukan sosialisasi maupun razia supaya tidak ada lagi yang menjual rokok tanpa cukai yang berimbas bisa merugikan negara.
"Dengan menjual rokok tanpa cukai, berarti produsennya tidak membayar cukai sehingga merugikan negara,'' imbuhnya. (Dro)