Menurut Heru, sebagian besar alasan penyewa menunggak yakni sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan.
Meskipun demikian, Heru menerangkan bahwa pihaknya melihat sejumlah kios yang besar dan nampak profit namun juga tetap tidak membayar.
Terkait PAD, Heru menyebutkan bahwa target Diskumperindag Kabupaten Semarang sendiri mencapai sekitar Rp 14 miliar pada 2022 lalu.
“Tahun lalu realisasinya 78 persen. Tahun ini (target) agak turun jadi Rp 11,8 miliar. Kami optimis, mudah-mudahan dengan gerakan ini bisa diketahui potensi yang bisa masuk dan maksimalnya berapa,” sebut dia.
Heru menyayangkan juga adanya para penyewa yang mengontrakkan atau mengewakan kembali kepada orang lain, sementara kios dan los tersebut tidak dibayar.
Baca juga: Video Tak Digunakan Berdagang, 80 Kios dan Lapak di Pasar Bulu Semarang Disegel
Berdasarkan aturan, lanjut dia, para penyewa tidak boleh memperjualbelikan ataupun menyewakan kembali kios itu kepada orang lain.
“Jangan sampai terjadi jual beli atau disewakan, serahkan saja ke pemerintah kalau memang tidak mampu,” kata dia.
Nantinya, pungkas Heru, pihaknya akan terus melakukan operasi dan menyasar pasar-pasar lain di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Semarang. (*)