Menurutnya, sabu itu ditaruh dalam tas ransel pelaku.
Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.
"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bukan satu jaringan," ujarnya.
Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng terus melakukan penestrasi keras dengan penegakan hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengedar narkotika diminta jangan coba-coba mengedarkan di Jawa Tengah.
"Polda jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif."
"Kami sudah canangkan sekira 500 kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah," tandasnya.
Tersangka AD Hanya Disuruh
Tersangka AD mengaku hanya disuruh oleh S.
Dirinya saat itu sedang berada rumahnya di Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.
"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).
Baca juga: 726 Calon Bintara Polri Akan Digembleng di SPN Polda Jateng, Disiapkan untuk Amankan Pemilu 2024
Tersangka S menuturkan, di telepon kenalannya yang ada di Batam.
Informasinya rumahnya akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.
"Karena rumah saya ada orang, jadi saya minta tolong teman saya ini."
"Terus dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.