Peretas HP Kapolda Ditangkap

Inilah Sosok Bapak dan Anak Peretas Ponsel Kapolda Jateng, 27 Polisi Dikerahkan untuk Menangkap

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

TRIBUNJATENG.COM - Sosok peretas ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ternyata seorang bapak dan anak.

Keduanya merupakan warga Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Untuk menangkap dua orang tersebut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan.

Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

Baca juga: Sosok Peretas Handphone Kapolda Jateng, Ditreskrimsus Periksa Intensif Para Tersangka

Baca juga: Sudah Tiba Dari Palembang ke Semarang, Ini Sosok 2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng

Baca juga: Sosok 2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Ayah dan Anak, Modusnya Kirim APK Berkedok Undangan

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Ia mengatakan modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN adalah mengirim link APK berkedok undangan ke Whatsapp Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Dua peretas telah ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) Minggu (30/7/2023).

Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak warga kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.

Keduanya diberangkatkan dari Palembang ke Semarang untuk menjalani proses penyelidikan.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, pelaku berhasil meretas ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi hingga akhirnya terungkap selama seminggu.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke Ponsel itu. Jadi klik APK ponselnya dikuasai," ujarnya.

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel.

Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo butuh waktu selama seminggu untuk mengungkap pelaku peretasan ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Halaman
123

Berita Terkini