Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peretas HP Kapolda Ditangkap

Sosok 2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Ayah dan Anak, Modusnya Kirim APK Berkedok Undangan

2 pelaku berstatus ayah dan anak meretas ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan cara kirim APK berkedok undangan.

|
Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong di lapangan apel Lanumad Ahmad  Yani atau bandara lama, Kota Semarang, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Dua orang peretas ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  sudah ditangkap dalam waktu yang sangat singkat dibantu Polda Sumsel.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan link APK berkedok undangan.

Diketahui, dua orang pelaku yang ditangkap berstatus ayah dan anak itu ditangkap di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.

Baca juga: Kronologi HP Kapolda Jateng Irjen Pol Luthfi Diretas Orang Palembang, Modus Klik APK

Penangkapan ini terbilang cepat, pasalnya menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, pelaku berhasil meretas ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi hingga akhirnya terungkap selama seminggu.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke Ponsel itu. Jadi klik APK ponselnya dikuasai," ujarnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika pihaknya membackup penangkapan tersebut.

"Benar kami memang memback up Polda Jateng dalam kasus peretasan handphone Kapolda Jateng anggota kami terjunkan ke lokasi. Kedua pelaku ayah dan anak , " ujar Anwar, Senin (31/7/2023). 

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, total keseluruhan anggota Polda Sumsel yang membantu penangkapan ada 23 orang dan ditambah 4 orang anggota dari Polda Jateng, sehingga total 27 orang anggota. 

"Diantaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus. 

Agus menerangkan penangkapan dilakukan pada Minggu (30/7/2023) pagi.

Lokasi keduanya berada di kediaman mereka di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. 

"Pelaku dua orang itu ditangkap Minggu pagi dan sampai di Palembang siangnya, kemudian langsung kita serahkan di hari yang sama ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana," jelasnya.

Dia menambahkan, modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN yakni dengan memberikan undangan APK kepada WA Kapolda Jateng

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya. 

Lantas siapakah Kapolda Jateng ini ?

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved