Berita Jateng

30 Anggota Polisi Polda Jateng Kena PTDH, Terbanyak Desersi dan Pidana Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 30 anggota Polda Jateng diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama kurun Januari-Juli 2023.

Puluhan personel Bhayangkara dipecat dari kesatuannya oleh beberapa alasan.

Terbanyak adalah terlibat kasus desersi atau pengingkaran tugas dan kasus narkoba.

Rinciannya, desersi 11 anggota, pidana narkoba 9 anggota. 

Disusul kasus asusila di antaranya anggota terlibat perselingkuhan sebanyak 4 orang.

Berikutnya, pidana umum 3 anggota, penyalahgunaan narkoba secara berulang 3 anggota.

"Ya, awal tahun hingga bulan ini, ada sekitar 30an anggota dari berbagai Polres di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun , di kantornya, Kamis  (3/8/2023). 

Jumlah personel yang kena PTDH tahun ini dipastikan meningkat hampir dua kali lipat.

Pada tahun 2022, anggota yang terkena PTDH sebanyak 19 orang meliputi desersi sebanyak 8 personel, pidana narkoba 4 orang.

Terlibat pidana umum seperti penipuan pemerasan dan curanmor sebanyak tiga orang.

Asusila atau terlibat perselingkuhan ada tiga anggota ditambah satu anggota terlibat penyalahgunaan narkoba secara berulang.

Menurut Kombes Satake, sanski tersebut bagian dari upaya bersih-bersih lembaga Bhayangkara.

Kemudian untuk meningkatkan kedisiplinan anggota di tubuh Polri.

"Mereka yang melanggar diproses kode etik disiplin, bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang," jelasnya.

Ia meminta kepada para anggota Polda Jateng untuk mematuhi aturan yang ada. Selain itu, tetap  lakukan tugas dengan sebaik-baiknya.

Halaman
12

Berita Terkini