Ini bisa terlihat dari rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.
Di TKP ini, Yusuf menggasak motor milik tukang kue pancong pada tanggal 21 Juli 2023 silam.
Rekaman CCTV itu menunjukkan bagaimana Yusuf yang mengenakan sarung berwarna gelap bisa memantau, mendekati target, sampai membawa kabur motor incarannya tanpa dicurigai siapapun di lokasi.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan," ucap Kapolres.
"Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," sambung Kombes Pol Gidion.
Pencurian di tempat kue pancong itu lantas viral dan membuat polisi segera bergerak mencari pelakunya.
Setelah penyelidikan tiga hari, polisi akhirnya menangkap Yusuf pada 24 Juli 2023 saat yang bersangkutan baru saja beraksi di salah satu TKP lainnya.
Yusuf ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Status ASN yang diembannya selama 16 tahun lantas dicabut.
Yusuf mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya nekat mencuri karena orangtuanya kekurangan biaya pengobatan.
"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf tatkala diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa siang.
Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Suprayitno.
Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.
"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.
Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.
Kini Yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus rela dipecat dari kedinasan karena ulahnya sendiri. (TribunJakarta.com)