Berita Semarang

Baru 6 RPU di Semarang yang Bersertifikasi Halal, Jadi PR untuk Wujudkan Sentra Kuliner Halal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka sertifikasi halal rumah pemotongan unggas (RPU) di Kota Semarang terbilang masih rendah. Dari 88 RPU yang ada di ibu kota Jawa Tengah, baru enam RPU yang sudah memperoleh sertifikat halal. Hal tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pangan Halal yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang, Rabu (9/8/2022). 

Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan menyampaikan, baru enam unggas yang sudah memperoleh sertifikaf halal. Data tersebut berasal dari Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag). 

"Toral 88 pelaku usaha tercatat. Baru enam yang bersertifikat halal. Ini betul-betul tugas berat untuk kita bersama," ucapnya, saat menjadi narasumber dalam FGD Penyelenggaraan Pangan Halal. 

Sementara untuk rumah pemotongan hewan (RPH), Irene menyebut, RPH milik Pemkot Semarang sudah halal. Pengawasan pemotongan hewan di RPH selalu dilakukan agar daging yang dikeluarkan RPH terjamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Sementara, daging dari luar kota harus masuk herkeuding atau pemeriksaan ulang terhadap kualitas atau derajat kesehatan atas satuan volume daging di peredaran.Setiap pemasok daging harus masuk herkeuring. Ada petugas yang akan memastikan daging ASUH. 

"Setiap pemasok daging harus menyertakan produk kesehatan hewan. SKKPH (Surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) harus tercatat kualitas dan kuantitas daging. Ditandatangani dokter hewan daerah asal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishanpan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, perlu kerja bersama untuk mendorong sertifikasi halal. Perlu ada dorongan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang produk makanan halal di Kota Semarang.

Bentuk konkrit dari perda tersebut antara lain dengan pembuatan sentra kuliner halal. Namun, hingga kini belum terealisasi. 

"Ternyata di hulunya, ada beberapa permasalahan yang harus diurai bareng. Dengan FGD ini ada banyak masukan. Sharing pengetahuan dan pengalaman," terangnya. 

Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, perlu membenahi terkait sertidikasi halal. 

 "Tadi ada 88 RPU. Itu jadi tantangan bagaimana kita bisa mengoptinalkan sertifikasi di semua RPU," ujarnya. 

Dia pun memgapresiasi RPH maupun RPU yang sudah memiliki sertifikasi halal. Semakin bamyak RPU atau RPH yang bersertifikasi halal, akan mempermudah upaya Dishanpan dalam memunculkan sentra kuliner halal. 

Menurutnya, masih banyaknya RPU yang belum bersertifikasi halal karena ada permasalahan yang dihadapi. Hanya saja, itu merupakan kewenangan Dispertan. 

"Kendalanya nanti busa dibantu oleh lembaga-lembaga lain. Sebenarnya sudah komplit tapi soal proses perizinan susah, kami bisa komunikasi denhan Kemenag. Sarana prasarana bisa dibantu pemkot," paparnya. (eyf)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Janji Menakne Gilga Sahid feat Mira Putri, Umur Bakal Tuo Ayuku Ilang Ra Kroso

Baca juga: Syarat Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Harus Melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan

Baca juga: Kisah Toko Sumber Mulyo Tani Mitra Gokomodo: Pernah Merugi, Kini Berhasil Mandiri

Baca juga: Ruben Onsu Dapat Cuan Miliaran Jualan di Shopee Live, Lebih dari 100 Ribu Produk Ludes dalam Sehari!

Berita Terkini