"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.
Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.
Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.
Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.