Teknologi

Cara yang Harus Dilakukan saat HP Diretas File APK Berkedok Undangan Agar Mobile Banking Tak Bobol

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng memberikan cara yang harus dilakukan saat merasa HP diretas melalui File APK berkedok undangan.

Tutorial itu disampaikan kepada masyarakat setelah polisi mengungkap kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng.

Cara-cara itu harus dilakukan untuk mencegah peretas membobol mobile banking.

Baca juga: Begini Peran Peretas HP Kapolda Jateng, Terbagi 2 Jaringan Kantongi Hasil Kejahatan Hingga Rp 1,5 M

Baca juga: Pengakuan Bapak Anak Peretas HP Kapolda Jateng: Beli File APK di Grup WhatsApp Khusus

Baca juga: Sosok Bapak Anak Peretas HP Kapolda Jateng: Modal Rp 500 Ribu Dapatnya Rp 200 Juta per Bulan

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023) menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT. 

Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak. "Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru," paparnya.

Kombes Dwi menyebut, handphone yang diretas memiliki ciri-ciri sudah tak bisa dikendalikan. 

Seperti saat discroll tetapi ada yang balik menggerakkan. Kemudian baterai handphone cepat panas padahal tidak digunakan. 

"Kita masih dikendalikan tetapi tersangka masih bisa membaca," jelasnya.

Langkah yang harus diambil ketika diretas adalah dengan cara segera mematikan paket data lalu gunakan mode pesawat. 

Segera komunikasikan dengan pihak perbankan misal handphone terdapat m-banking.

 "Segera lakukan reset pabrik di handphone," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Halaman
123

Berita Terkini