TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Kudus menggantikan HM Hartopo yang habis masa jabatan bupati pada September 2023 sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama tersebut adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Tengah Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kudus Djadmiko Muhardi Setiyanto.
Masan menegaskan, tiga nama tersebut hanya sebatas usulan saja, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kemendagri.
Pihaknya tidak bisa memastikan apakah dari tiga nama yang diusulkan bakal dipilih menjadi Pj Bupati Kudus.
"ACC atau tidak urusan pusat. Di sini (daerah) hanya mengusulkan, ini tugasnya kami setelah dapat surat dari Kemendagri dan kami balasi dengan mengusulkan tiga nama," terangnya, Kamis (10/8/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dari tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati Kudus sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
Di antaranya adalah pejabat pemerintah dengan golongan eselon II.
Masan menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri untuk memilih siapa yang menjadi Pj Bupati Kudus.
"Kami enggak berhak menentukan, hanya bisa mengusulkan. Nanti juga ada paripurna akhir masa jabatan bupati," ujarnya.
Kata Masan, seorang Pj Bupati harus mempunyai visi yang kompleks. Mempunyai rekam jejak kinerja yang bagus, paham tentang bagaimana mengelola pemerintahan, paham anggaran, dan paham politik.
Seorang Pj Bupati, menurut Masan, harus bisa memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakatnya. Bukan hanya persoalan tentang urusan menyejahterakan masyarakat saja, juga harus paham soal poitik, membangun komunikasi dengan DPRD, paham anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
"Jabatan bupati walaupun dari ASN, namun adalah pejabat politik. Paham tentang pemerintahan agar alur penataan pemerintahan berjalan dengan baik, paham tentang perencanaan agar pembangunan daerah berjalan dengan baik," tutur Masan.
Diketahui, jabatan Bupati Kudus HM Hartopo akan berakhir pada September mendatang. Pengajuan Pj bupati diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, Ketua DPRD berhak mengajukan tiga nama Pj bupati kepada Kemendagri melalui gubernur. Dengan batas akhir pengusulan Pj bupati dikirimkan maksimal 9 Agustus. (Sam)
Baca juga: Tokoh Diaspora Indonesia: Ganjar Sosok Pemimpin yang Lengkap
Baca juga: KPU JATENG TANDATANGANI BERITA ACARA ANGGARAN PILKADA
Baca juga: Video Kecelakaan Truk Tronton Box Terguling di Kudus, 1 Meninggal
Baca juga: Viral Penjual Nasi Goreng Dapat Pembeli Salah Transfer Kelebihan Nol, Rp 28 Ribu Jadi Rp 28 Juta