Berita Nasional

MA Tolak Upaya Hukum PK Kepengerusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Upaya upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNJATENG.COM - Upaya upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

MA tolak upaya hukum PK kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko sebagaimana amar putusan tertanggal 10 Agustus 2023.  

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Berita Terkini