Berita Regional

Pak RW Dilaporkan Warganya karena Tak Tahun Berkali-kali Dilecehkan, Ada Bukti Rekaman

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga melaporkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit Jakarta berinisial ST atas kasus pelecehan seksual secara verbal.

Warga tersebut memiliki bukti rekaman.

Diduga pelecehan verbal tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Baca juga: Ibuku Teman Main saat Kecil, Silva Kaget saat Ayahnya Bilang Mau Nikahi Sahabatnya, Kapan Pacaranya?

Baca juga: Bau Mayatnya Harum, Dokter Intan Merinding Lihat Jasad Pria Korban Kecelakaan KA itu: Ini Bener?

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum RI, Steven Gono saat menjelaskan alasan kliennya bisa menyimpan bukti rekaman panggilan telepon ST yang bernada pelecehan seksual.

"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon.

Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).

"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," ucap Steven lagi.

Percakapan antara RI dan ST di telepon yang terekam itu terjadi pada Juni 2022 lalu.

Dalam perbincangkan itu, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.

RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) itu disebut sudah berupaya mengalihkan pembicaraan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya.

"Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional dan sama Ketua RW ini kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri," tutur Steven.

Setelah memikirkan beberapa bulan, RI akhirnya memutuskan untuk melaporkan ST ke Polrres Jakarta Utara pada 30 November 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.

"Betul (sudah melaporkan Ketua RW ke polisi), karena percakapannya bukan hanya itu lagi. Ada percakapannya panjang, ada sekitar tujuh menit lebih dan ada unsur pelecehan lain lagi," ungkap Steven.

Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
12

Berita Terkini