TRIBUNJATENG.COM - Putra Mahkota Keraton Solo KGPH Purbaya terlibat kecelakaan menabrak seorang pengendara motor.
KGPH Purbaya disebut melakukan tabrak lari karena mobil SUV yang ia kendarai langsung pergi setelah tabrakan.
Peristiwa tersebut terjadi di daerah Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/8/2023) pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Kecelakan Maut Motor Vs Pikap, 1 Tewas dan 1 Luka Berat
Dilansir Kompas.com, Jumat (11/8/2023), mobil KGPH Purbaya awalnya melaju dari Jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.
Namun, mobilnya menabrak motor yang dikendarai warga Sragen, Jawa Tengah, berinisial H, ketika berbelok ke selatan memasuki Jalan Pakoe Boewono.
Pada saat itu, korban sedang melaju dari arah yang berlawanan ketika mobil baru berbelok.
Mobil KPH Purbaya tetap melaju
Korban yang tertabrak seketika jatuh di tengah jalan.
Meski begitu, mobil KGPH Purbaya tetap melaju ke arah selatan.
Warga yang mengetahui kejadian tabrakan kemudian mendatangi TKP untuk membantu korban.
KGPH Purbaya membantah bahwa ia melakukan tabrak lari usai mobilnya menghantam pengendara di Gladak. Lantas, apa alasannya?
Penjelasan KGPH Purbaya
Melalui kuasa hukumnya KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningkrat, KGPH Purbaya memberi penjelasan soal peristiwa mobilnya menabrak pengendar amotor di Gladak.
Ferry mengatakan, pihaknya membantah peristiwa tabrak lari yang melibatkan KGPH Purbaya.
Menurutnya, mobil tetap melaju karena ada aturan di Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area keraton akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Keraton.