"Hal ini telah menyebabkan terjadinya kesalahan identitas terkait dengan tersangka yang sebenarnya," tandasnya.
Terpisah humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo menuturkan memori banding dari terdakwa telah diterima Pengadilan Tinggi Jateng. Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jateng pada Selasa (15/8/2023).
"Proses sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak ada intervensi pihak manapun. Berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan menelaah hasil pengajuan banding terdakwa. Proses persidangan paling lama satu bulan.
"Kami di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ada badan pengawas (bawas) internal kami tentu berjalan secara profesional tanpa ada intervensi," tuturnya.