Kemudian korban total ada tiga orang, Andy Prasetyo meninggal dunia, Danang Riswanto dan Joko Susanto alami sejumlah luka-luka sehingga dirawat di rumah sakit.
Kedua tersangka nantinya dijerat pasal 170 ayat 2 yakni barang siapa dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia. " Ancaman hukuman 12 tahun," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Inisiasi Program Bersih-Bersih Jawa Tengah
Baca juga: Hobi yang Tak Biasa Tren Mahasiswa di China: Merawat Biji Mangga hingga Rambut Halus bak Hewan Lucu
Baca juga: Ganjar Jadikan Kepala Daerah dan Pimpinan OPD Inspirator Birokrasi Bersih dan Inovatif
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-2 Dewa United Vs PSIS Semarang Liga 1, Tuan Rumah Dapat Hadiah Penalti