Penipuan Robot Trading Net89

Penampakan Uang Rp 49,7 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri: Ini Sebagian Saja

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus penipuan robot trading.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Barang bukti kasus penipuan robot trading platform Net89 ditampilkan di hadapan publik dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain barang-barang mewah, dalam konferensi pers tersebut, polisi pun menampilkan tumpukan uang dimana jumlahnya mencapai sekira Rp 49,7 miliar.

Menurut polisi, jumlah tersebut merupakan sebagian dan bakal lebih banyak lagi karena belum seluruhnya disita.

Ya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang yang telah dijadikan barang bukti dalam kasus penipuan robot trading platform Net89.

Baca juga: Satu Sudah Meninggal dan 2 DPO, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, penyidik telah menyita Rp 1,4 triliun aset berupa uang, tanah, hingga mobil mewah.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023), sebagian besar barang bukti uang yang disita ditampilkan Dittipideksus Bareskrim konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.

“Terkait dengan barang bukti penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sekira Rp 1,4 triliun."

"Di depan ini ada sebagian saja,” kata Brigjen Pol Whisnu dalam paparannya.

Tampak, uang yang ditampilkan sejumlah Rp 49.757.763.270,96 atau Rp 49,7 miliar.

Selain itu, polisi juga memamerkan beberapa tersangka serta foto sejumlah barang mewah lainnya yang sudah disita.

Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Bertambah, Pendiri dan Direktur Ditetapkan Jadi DPO

Beberapa foto barang sitaan mewah yang juga ditampilkan yakni satu mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).

3 kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromton senilai Rp 50 juta.

Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta, dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).

Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Brigjen Pol Whisnu, penyidik akan terus memproses dan mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali

Halaman
12

Berita Terkini