Berita Blora

Sosok Yudi Irawan Pencuri Minimarket di Blora yang Tinggalkan Surat untuk Korbannya

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang membobol minimarket dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2023)

Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.

Ia juga membenarkan telah menulis pesan akan mengembalikan barang yang dicuri jika sudah punya uang.

"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," tambahnya.

Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian"

Berita Terkini