Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.
Ia juga membenarkan telah menulis pesan akan mengembalikan barang yang dicuri jika sudah punya uang.
"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," tambahnya.
Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian"