TRIBUNJATENG.COM - Sosok Yudi Irawan (27) warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, jadi tersangka pencurian yang tak biasa.
Selain mencuri barang di sebuah minimarket, ia juga meninggalkan sebuah surat di lokasi kejadian.
Aksi pencurian itu diakukan Yudi pada Rabu (16/8/2023).
Surat yang ditulis Yudi berisi janji akan mengembalikan barang yang diambil.
Baca juga: Klasemen Timnas U23 Indonesia Setelah Dikalahkan Malaysia, Peluang Garuda Masih Terbuka
Baca juga: Sosok Rumidi Pak Kades di Blora Hilang Misterius, Komunikasi Terakhir dengan Istri Diungkap
Baca juga: Utang Judi Slot Bikin Pemuda Asal Blora Nekat Bobol Minimarket, Janji Balikin Jika Punya Uang
Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan pelaku masuk dengan cara merusak atap plafon belakang minimarket.
"Pertama kali diketahui oleh karyawan saat masuk toko. Pukul 05.58 WIB."
"Saat karyawan mengecek ternyata di bagian atap belakang ada tempat yang dipukul dan dibobol dari atas," jelas AKP Slamet pada Jum'at (18/8/2023).
Mengetahui bagian atap rusak, karyawan langsung mengecek barang-barang yang ada di Jalan Raya Blora-Cepu, Kecamatan Jiken.
Selain barang, pelaku juga mengaku mengambil uang tunai milik minimarket.
"Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," kata AKP Slamet.
Polisi kemudian melakukan olah TKP.
Sebelum kejadian tersebut, polisi sempat melakukan patroli dan melihat ada motor di depan minimarket.
Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Sementara itu Yudi mengaku nekat membobol minimarket karena memiliki utang dari bermain judi slot.
"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.