Anggi juga menyebutkan, tersangka R merayu korban dengan cara mengajak bermain kucing dan mencari ikan hingga tidak sadar sedang diincar untuk dilakukan tindakan keji R.
Setelah melakukan cabul terhadap satu korban, pelaku mencabuli korban lain secara bergantian.
Hal itu dilakukan secara berulang kali hingga kurun waktu satu bulan, Juli-Agustus.
Kasus kejahatan dan kekejian R, terbongkar saat salah satu korban terus menangis kesakitan baik korban yang berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun.
Dari pengakuan inilah tindakan jahat pelaku terbongkar.
Baca juga: Nasib Budi Mulyana, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia
Pasca-menerima laporan keluarga korban pada 16 Agustus lalu, hanya hitungan beberapa jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.
R terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal.
“Karena korban lebih dari satu, dilapis dengan ayat 4-nya, yang menambah 1/3 dari pidana pokok, sehingga apabila dituntut secara maksimal, ancaman hingga dengan 20 tahun penjara,” tegas Anggi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com