TRIBUNJATENG.COM, PATI – DPRD Kabupaten Pati tengah melakukan proses pembahasan untuk meringkas beberapa Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Pembahasan sudah memasuki tahapan akhir.
Rapat paripurna membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, saat ini ada 10 Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Pati.
Jumlah tersebut meliputi 5 Perda Pajak dan 5 Perda Retribusi.
Baca juga: BREAKINGNEWS, Bus Penuh Penumpang Seruduk Mobil Pikap Hingga Terguling di Jalan Pantura Kudus-Pati
Baca juga: Badan Riset dan Inovasi Daerah di Pati, Dibentuk Instansi Baru atau Digabungkan dengan Bappeda?
Setelah munculnya aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, 10 Perda itu akan dilebur menjadi satu.
Jika disahkan, Perda baru ini dinilai berpotensi mengurangi PAD Kabupaten Pati.
Sebab, beberapa jenis retribusi dan pajak akan hilang dalam aturan baru tersebut.
”Memang dari perubahan ini, ke depan ada kemungkinan penyusutan PAD."
"Tetapi kami belum mengetahui pasti sebelum Raperda ini disahkan jadi Perda,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/8/2023).
Dalam aturan yang saat ini berlaku, ada 32 jenis retribusi yang menjadi komponen penyumbang PAD Kabupaten Pati.
Jumlah retribusi daerah tersebut akan menyusut jadi 18 jenis.
Baca juga: Pentaheliks di Pati Diajak Sinergi Kurangi Risiko Bencana, Ini Alasannya
Baca juga: 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Regaloh Pati, Kapolresta Pati: Tinggal Tunggu 4 Tahun Lagi
”Antara lain pajak menara telekomunikasi serta retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR yang akan hilang,” ujar Sukardi.
Bagaimanapun, meski berpotensi menyusutkan pendapat daerah, pembahasan Raperda harus tetap diteruskan.
Perubahan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan sesuai amanat undang-undang.