Bantuan Biaya Konversi Motor Listrik bakal Ditambah Jadi Rp 10 Juta/Unit

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Diler motor listrik di Semarang, Jumat (19/5/2023).

Namun, pekan ini diharapkan bakal diterbitkan aturan terbaru mengenai hal itu. “Mudah-mudahan, insyaAllah minggu depan (minggu ini-Red) akan keluar peraturan revisi,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, di Jakarta, Kamis (24/8).

Aturan terbaru itu, menurut dia, memungkinkan semua orang selama dia adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan berusia 17 tahun, akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah itu.

Sekadar informasi, revisi aturan itu dilakukan untuk memperluas target penerima insentif motor listrik, dengan harapan semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mengganti motornya ke motor listrik.

Sebelumnya, aturan itu dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Dengan ketentuan tersebut, serapan program itupun belum maksimal. (Kontan/Arfyana Citra Rahayu)

Berita Terkini