Lebih lanjut, Aan mengatakan, pendirian PT LKM Kedungmas bukan atas kehendak pribadi para terdakwa, melainkan kehendak masyarakat dan Kepala Desa.
Baca juga: Karnaval Mobil Hias Tutup Rangkaian HUT Kemerdekaan RI di Banyumas
"Dalam perkara ini ada aspek kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat yang harus didudukkan secara proporsional."
"Jangan sampai para pelaku pengelola dan PNPM yang beriktikad baik di masa yang akan datang justru dikriminalisasi," ujar Aan.
Akibat masalah hukum ini, kata Aan, dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan.
"Coba bayangkan ada ribuan orang miskin di Kedungbanteng yang kehilangan akses untuk mendapatkan manfaat dari dana begulir eks PNPM sejak adanya perkara ini sampai setidaknya setahun ke depan," kata Aan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.
Pasalnya, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan.
Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan"
Baca juga: Pengakuan Marjam Ibunda Aldila, Kesal Anak Mau Rujuk Bareng Bekti: Sudah 3 Bulan Ini Saya Block Dia
Baca juga: Gaya Hidup Elit Selebgram APS, Punya Gelar S2, Kini Ditangkap Kasus Peredaran Narkoba Kelas Kakap
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Pikap Terbalik Angkut Rombongan Drum Band di Pamekasan
Baca juga: Mantan Pratama Arhan Akui Baru Putus Bulan Juli, Sudah Langsung Ditinggal Nikah Agustus