TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai lewat terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pada Permenperin No. 21/2023 itu disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik.
Dalam Permenperin sebelumnya, syarat penerima bantuan subsidi motor listrik yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan itu adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya, dalam siaran pers di situs Kemenperin, Selasa (29/8).
Melalui program bantuan pemerintah itu, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Permenperin No. 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Optimistis
Adapun, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi mengaku optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023.
Hal itu seiring dengan perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya," ucapnya.
Budi menyatakan, optimisme itu juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.