Rencana pengendalian banjir di kawasan tersebut menemui kendala. Di sisi barat dan timur sungai terdapat lahan berupa sawah milik warga.
Lahan di sisi barat milik warga Mayong Kidul. Sementara di sisi timur milik warga Dorang. Warga juga memiliki sertifikat hak milik atas kepemilikan lahan di bantaran sungai tersebut.
Dengan rincian, 91 bidang petak tanah di Desa Dorang. 42 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.
Sementara di Mayong Kidul terdapat 81 bidang petak tanag. 9 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyatakan Pemkab Jepara tidak mungkin melaksanakan normalisasi Kali Mati tanpa ada ganti rugi kepada warga pemilik lahan tersebut.
Pasalnya, mereka memiliki bukti kepemilikan lahan berupa letter c maupun sertifikat.
"Kalau itu dilaksanakan membutuhkan anggaran pembebasan lahan cukup besar. Kalau itung-itungan per meter Rp 300 ribu, itu membutuhkan anggaran Rp 25 miliar. Pemkab Jepara tidak mampu," kata Ary Bachtiar, Senin (20/3/2023).
Terkait kendala pembiayaan pembebasan lahan ini, pihaknya memberi masukan kepada BBWS Pemali Juawana agar sudetan menggunakan sungai yang sudah ada.
Masukan ini sudah diterima BBWS Pemali Juwaba. Selanjutnya, BBWS Pemali Juwaba akan mengkaju masukan dari Pemkab Jepara.
Ary mengungkapkan pelaksanaan normalisasi Sungai Kali Mati sebenarnya sudah mau dilakukan pada 2020 lalu. Tapi batal karenda ditolak warga setempat.
"Akhirnya (saat itu) kita alihkan normalisasi SWD I," tandasnya.