Sebab fungsi pita cukai resmi ini adalah tanda pengutipan uang untuk negara.
Jika pita cukainya tidak ada atau palsu, berarti tidak ada pemasukan ke kas negara.
"Sehingga penegakkan hukum juga penting dilakukan, untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat," pungkasnya. (dta)
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik Halaman ke 38 39 41 43 Tema Masa Pubertas
Baca juga: Soal Tuntutan Sopir Angkutan Wisata Baturraden, Begini Kata Dishub Banyumas
Baca juga: Chord Kunci Gitar Karna Su Sayang Near ft Dian Sorowea, Jang Terlalu Mengekang Rasa
Baca juga: Petani Kudus Dapat Bantuan 8 Sumur Pertanian Antisipasi Kemarau dan Kekeringan