Wacana Skripsi Dihilangkan

Syarat Wisuda Sarjana Tanpa Skripsi Berdasar Aturan Baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Hari Guru Nasional 2021 “Guru Hebat Hybrid Learning” - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengungkapkan pendidikan jarak jauh bukanlah solusi jangka panjang, karena proses pembelajaran tidak dapat berlangsung secara optimal. Untuk

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.

Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain"

Berita Terkini