Di bagian lain, Tholabi menyinggung keberadaan kecerdasan buatan atau artificial intelegencia (AI) juga menjadi poin penting atas aturan baru ini.
Menurut dia, kecerdasan buatan telah mendisrupsi aktivitas ilmiah di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya di pendidikan tinggi.
”Ini menjadi tantangan nyata pendidikan kita saat ini. Kecerdasan buatan semakin menguatkan tradisi “bertanya” dan langsung menemukan jawabannya, dari pada tradisi “berpikir”. Padahal, pengetahuan itu basisnya adalah “cogito ergo sum”, pikiran,” urai Tholabi. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Santer Nama Nana Sudjana Didapuk Jadi PJ Gubernur Jateng, Tja Yasin : Kalau Benar Pasti Kami Bertemu
Baca juga: Kader Demokrat Kota Tegal Copot dan Rusak Baliho Gambar Anies Baswedan
Baca juga: Warga Wonosoco Antusis Mengikuti Pelatihan Pembudidayaan Jamur Paha Ayam Dari UMK
Baca juga: Minat Trans Jateng Solo-Wonogiri Tinggi, Pemkab Sukoharjo Berencana Bangun 16 Halte dan Selter