Bahkan, review di lapak online tersangka diklaim cukup bagus.
"Itu review jujur dari para pembeli," klaimnya.
Pengakuan tersangka soal omzet jualan sempat diragukan polisi lantaran barang bukti yang disita cukup banyak meliputi kemasan kosong kosmetik dan bahan-bahannya yang siap diolah.
"Barang-barang itu hasil utang Rp30 juta, buat belanja bahan kosmetik, ini belum balik modal," cetus tersangka.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus tersebut terungkap oleh Satresnarkoba yang memperoleh aduan dari warga tentang adanya dugaan pabrik produksi kosmetik ilegal.
"Tersangka belajar cara membuat kosmetik ilegal dari YouTube diedarkan melalui Shopee," katanya.
Ia menyebut, tersangka telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 4 bulan lalu.
Tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan kosmetik dan alat kesehatan tanpa izin.
"Kena pasal 435 dan pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, peredaran kosmetik ilegal hasil produksi tersangka ditaksir sudah mencapai puluhan ribu pcs.
Baca juga: BBPOM Semarang Ajak Warga Perangi Kosmetik Ilegal, Ini Cara Mudah Mengenalinya
Sebab, tersangka sudah bekerja selama 4 bulan dan barang bukti yang disita lebih dari 3.550 kemasan kosmetik palsu serta barang buktinya lainnya berupa bahan-bahan kosmetik.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, pada Selasa (15/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
"Ada risiko ke kesehatan pengguna karena tidak ada uji kesehatan," tandasnya. (iwn)