Di sisi lain, lanjut Rudi, berdasarkan versi orangtua korban, terdakwa Imam pernah mengaku sebagai habib.
Terdakwa juga mengaku punya kedekatan dengan seorang habib ternama.
“Tapi itu (mengaku habib) dibantah terdakwa. Yang pasti dia jengkel sama orangtua korban karena hasil investasi tidak kembali,” kata Rudi.
Praktik pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung di sebuah kamar hotel di Kudus pada 2021.
Di situ terdakwa dengan seorang anak perempuan berusia 12 tahun masuk ke dalam kamar.
Sedangkan orangtua korban tidak boleh masuk.
Di dalam kamar, kata Rudi, terjadi praktik pencabulan dengan dalih pengobatan.
“Dia mengaku bisa mengobati sakit kena guna-guna diberi benteng dengan karomah akhirnya disuruh ke hotel.
Di situ tempat untuk mengobati dikasih karomah membentengi dirinya biar tidak kena guna-guna santet. Kalau tidak diobati katanya meninggal,” kata Rudi.
Kini proses hukum atas kasus pencabulan di pengadilan telah sampai tahap putusan.
Namun, kata Rudi, terdakwa masih belum bisa menerima.
Saat ini terdakwa menempuh banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. (*)