TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Marak penipuan uang berupa uang mutilasi.
Uang mutilasi adalah uang asli yang disambung dengan uang kertas palsu.
Adapun ciri-ciri uang mutilasi yaitu ada sambungan, memiliki nomor seri berbeda di satu lembar uang, uang asli dan uang palsu memiliki tekstur berbeda.
Baca juga: Jual Furniture, Elektronik, Info Kesehatan dan Iklan Kehilangan di Semarang, Kamis 07 September 2023
Baca juga: PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Perintahkan Bupati dan Wali Kota Fokus Tangani Kekeringan
Baca juga: IT Telkom Purwokerto Bantu Petani Purbalingga Mengatasi Masalah Kekeringan
Penipu bisa mengubah nilai uang Rp100 ribu menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp200 Ribu.
Uang mutilasi memiliki ciri-ciri ada lem-leman di sambungannya.
Biasanya antara uang asli dengan uang sambungannya memiliki nomor seri berbeda.
Uang mutilasi merupakan salah satu modus pemalsuan uang agar penerima lengah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan mengatakan uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang.
Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.
"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/9/2023).
Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.
Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.
Pihaknya mengatakan untuk tetap memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Mau mutilasi atau palsu pasti akan kelihatan, nomer seri biasanya berbeda," jelasnya.
Oleh karena itu pentingnya sosialisasi Cinta, Bangga, Paham rupiah.
Apabila cinta bangga paham rupaih kemungkinan rusak sedikit.
"Cinta tidak hanya mengenali tapi juga menjaga rupiah itu.
Saling kait mengkait dengan keadaan tersebut," jelasnya. (jti)