Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kelurahan dan ketua RT setempat, tetapi menurut Astuti, tak ada respons.
"Sudah dilaporkan ke pihak kelurahan tidak ada tindak lanjutnya. Begitu pun ketua RT yang lama, bukan yang ketua sekarang, tak pernah respons," bebernya.
Kendati begitu, ruang bawah tanah itu tetap dapat diselesaikan menjadi ruangan kamar.
"Membuatnya lama, ada setahunan lebih. Kabarnya ruangan bawah tanah itu bagus, saya sih belum pernah masuk," ujarnya.
Keberadaan bungker itu sejalan dengan informasi yang disampaikan psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia.
Kepada Tribun Jateng, Iis mengatakan, korban mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka di ruangan khusus di bangunan pondok.
"Korban Mawar usia 15 tahun mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di Kota Semarang," kata Iis. (iwn)