"Adapula 25.321 butir obat-obatan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/9/2023).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari hasil operasi tersebut telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Baca juga: AC Milan Korban Tumbal Kemenangan Prancis di Kualifikasi EURO 2024, Olivier Giroud Cedera
Baca juga: Curhatan Cesen Eks JKT48 Bikin Marshel Widianto Panik, Kiki Saputri: Suaminya Tuh Jarang Pulang
Baca juga: Inginkan Lionel Messi Promosikan Produk Kamu? Siapkan Saja Dana Minimal Rp 26 Miliar
Baca juga: Uang Jajan Bulanan Denny Sumargo Cuma Rp 4,5 Juta, Dikasih Istri Kayak Gajian