TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Tiga tersangka baru itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, yakni Elvano Hatorangan alias EH, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan atau JS, dan Kadiv Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM.
"Ketiga orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023).
Kuntadi mengatakan, EH memiliki peran memanipulasi kajian agar pembangunan BTS 4G dapat selesai jika diberikan waktu perpanjangan.
"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan dan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena diduga isi dari kajian itu diduga tidak menggambarkan kondisi rill penanganan proyek yang dimaksud," katanya.
Sementara JS disebut memberikan sejumlah uang kepada Direktur Bakti Kominfo sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Anang Achmad Latief (AAL); Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur PT Mora Telematika sekaligus terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki (MY).
Adapun tujuan pemberian uang tersebut, agar JS memperoleh pekerjaan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) paket 1-5. Sementara MSM, kata Kuntadi, memiliki peran untuk mengkondisikan agar pemenang tender proyek tersebut adalah pihak tertentu.
Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ini pun ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk EH dan JS akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung, sedangkan MFM ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kerugian Rp 8,2 Triliun
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).
Perbuatan ketujuh tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langgar Kontrak
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut proyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah melanggar kontrak lantaran pembayarannya sudah dilakukan 100 persen, namun pekerjaan belum rampung.
Hal itu disampaikan Hakim, saat mencecar 12 saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
"Uang sudah diterima seratus persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu, 31 Desember pekerjaan belum selesai," kata Hakim di Tipikor Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023 silam.
Sesuai kontrak awal, pengerjaan proyek BTS 4G ditargetkan selesai 31 Desember 2021. Namun, pada kenyataannya target itu tidak tercapai. Bahkan target pengerjaan sempat diperpanjang menjadi Maret 2023, tidak juga selesai.
Bank Garansi
Hakim mengakui, para konsorsium yang mengerjakan proyek memang memberikan bank garansi, namun hal itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Karena proyek BTS 4G tidak juga rampung.
"Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?" kata hakim.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)