"Ikut prihatin dan ini tentunya menjadi perhatian bersama,"
"Jangan sampai ada desa-desa yang lain mengikuti hal serupa, karena sanksinya (hukumannya) di penjara," tegasnya.
Menambahkan, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono juga turut memberikan imbauan kepada semua jajaran perangkat desa lantaran dana yang dikelola desa setiap tahun terus meningkat.
"Kami sampaikan bahwasanya terkait dengan pengelolaan keuangan desa, nyuwun tulung (minta tolong) agar dilaksanakan sebagaimana mestinya."
"Selain besarnya anggaran yang dikelola desa, juga saat ini semua lapisan masyarakat ikut mengawasi," tegasnya.
"Dikelola sebagaimana mestinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban yang itu harus segera dipenuhi," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan meminta Inspektorat dan Dispermasdes untuk terus melakukan pendampingan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Mengenal Sosok Farrel, Penyandang Tunanetra Asal Klaten Yang Sukses Lulus Sarjana Hukum UGM
Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah dirasa berbagai barang bukti hasil penyelidikan lengkap, Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap seorang perangkat desa.
Dia adalah R, seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Dia terbukti melakukan tindak korupsi pengelolaan dana APBDes.
Kini, yang bersangkutan sudah dalam ruang tahanan dan berkas kasusnya sudah berada di Kejaksaan Negeri Klaten.
Seorang perangkat Desa Trunuh, R ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana APBDes.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut dari hasil penyelidikan.
"Awal mula kasus tersebut dari hasil penyelidikan."