"Kami melakukan penyelidikan sejak jauh hari," ujar AKP Lanang seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dalang Pembunuhan Rowosari Semarang Ditangkap, Buron ke Klaten Curi motor untuk Biayai Hidup
Penangkapan R dilakukan saat dia sedang berada di kediamannya beberapa waktu lalu.
"R kami tangkap saat sedang berada di rumah, kami tahan," ucapnya.
R diketahui sebelumnya merupakan seorang perangkat di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Dia menjabat sebagai bendahara yang juga mengelola keuangan.
Dia diduga mengkorupsi uang dana APBDes pada 2020-2021 atau saat masa pandemi.
Akibat perbuatan tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 437 juta.
"Dia tidak bisa bertanggungjawab atas pengelolaan uangnya," paparnya.
Polisi lalu memeriksa beberapa saksi dan membawa barang bukti berupa 20 item, terdiri dari lembaran berkas dan bendel.
Kini kasus tipikor tersebut telah masuk tahap II, yang mana R dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Klaten. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perangkat Desa Trunuh Selewengkan APBDes untuk Judi Online, Bupati Klaten Ingatkan Sanksi
Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Bu Dosen UIN Solo, Polisi: Cocokkan Keterangan Saksi dan Tersangka
Baca juga: Stok Vaksin Rotavirus Menipis, Kudus Mjnta Tambah 4000 Dosis ke DKK Jateng
Baca juga: Komunal Masuk Top 3 Finalis ASEAN Business Awards 2023
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Cinere Depok, Polisi: Keluarga ini Masih Saklek