Berita Nasional

Jokowi Utus Menteri ke Lokasi Kericuhan Pulau Rempang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan ribuan warga Melayu, mulai dari Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Jambi, Kalimantan Barat maupun sejumlah daerah lainnya yang dilakukan di depan kantor BP Batam, kembali ricuh.(DOK BP BATAM)

Selain itu, dalam perjanjian disebutkan, warga yang terkena relokasi akan dibangunkan rumah dengan tipe 45 dan diberi santunan sebesar Rp 120 juta untuk setiap kepala keluarga.

"Lalu diberi uang tunggu sebelum relokasi setiap kepala sebesar Rp1.034.000. Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp 1 juta semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 (September)," ujar Mahfud.

"Rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan. Nah itu kan tidak pernah anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1.200 keluarga itu," papar dia.

Menurut Mahfud, yang masuk dalam MoU antara masyarakat dan pengelola yakni lahan seluas 17.500 hektare.

Lahan tersebut sebelumnya sudah disepakati untuk dipakai sebagai lokasi investasi.

Merujuk dari semua proses yang sudah terjadi, Mahfud menduga adanya provokator atas kondisi di Rempang.

Provokasi disampaikan kepada pihak yang masih tidak setuju atas pengosongan lahan.

"Bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa ada yang memprovokasi. Oleh sebab itu saya berharap pada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," ungkap Mahfud.

"Supaya diberitahu bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah, pengembang, masyarakat sudah ada tanggal 6 September, lalu demonya meledak tanggal 7 (September) sehingga ada 8 orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan," papar dia.

Pendekatan keadilan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan tiga solusi untuk dilaksanakan pemerintah mengatasi bentrok yang terjadi di Pulau Rempang

Dasar solusi yang diungkapkan Anwar Abbas adalah konstitusi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah ndonesia.

"Maka saya megharapkan dan mengusulkan agar pemerintah konsisten dan konsekuen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut dan mengusulkan agar kepada masyarakat Pulau Rempang tersebut diberikan tiga hal," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Hal pertama yang disebut Anwar yaitu masyarakat diberikan ganti kerugian yang pantas dan berkeadilan.

"Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut," ucap dia.

Halaman
1234

Berita Terkini