Berita Regional

Susanto Lulusan SMA Bertahun-tahun Jadi Dokter Gadungan, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi dokter

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Penjelasan PT. PHC

PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.

"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.

Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada  perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)

"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.

Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.

 "Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.

3 karyawan disanksi

Selanjutnya, PT PHC memberikan sanksi kepada tiga orang karyawan yang meloloskan Susanto. 

Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.

"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).

Tim yang bertugas mewancarai dan memberikan tes psikologi tidak menyadari kejanggan. Susanto pun lolos dan bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Halaman
1234

Berita Terkini