"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet.
Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.
Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.
Bekerja lebih dari dua tahun sebagai dokter gadungan, RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Sesar dan Salah SOP"
Baca juga: Asal Muasal Terbongkarnya Aksi Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Lulusan SMA Ini Catut Anggi Yurikno