Untuk itu masyarakat wajib melakukan cek dan dicek terkait informasi pekerjaan.
Pengecekan bisa dilakukan dati tingkat paling bawah, dari RT atau desa hingga tingkat tertinggi atau kepala daerah maupun instansi terkait.
“Kalau belum jelas bisa ditanyakan ke instansi terkait, agar tidak kembali terulang korban TPPO,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaku TPPO kebanyakan dari luar negeri. Namun para pelaku merekrut orang dalam negeri.
Warga negara Indonesia dibawa ke luar negeri untuk menipu orang Indonesia juga.
Antisipasi juga sudah dilakukan antar negara melalui kerjasama bilateral hingga regional.
“Namun juga sistem hukum negara yang bekerjasama dengan Indonesia belum stabil dan terjadi konflik pasti susah untuk menindak pelaku,” tambahnya. (*)